Selasa 01 Aug 2017 01:07 WIB

Kadis PUPR Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Pungli

Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar.

"Iya sudah naik. Tersangka sudah tahap l Kadis PU (Zulkifli Harun). Minggu kemarin," Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan setelah dilakukannya proses tahap I ini, penyidik menunggu dulu hasil penelaahan berkas yang dilakukan jaksa peneliti. Itu terkait apakah masih ada kekurangan atau sudah dinyatakan lengkap.

"Ini tinggal menunggu (hasil penelaahan) Jaksanya. Itu tidak bisa main-main. Lanjut perkaranya," lanjut Edy.

Dengan telah ditetapkannya Zulkifli Harun sebagai tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan tiga orang honorer di Dinas PUPR Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polda Riau.

"Tiga tersangka awalnya. Ditambah Kadis satu," ujarnya.

Sebelumnya pada 10 April 2017, sekitar pukul 14.30 WIB, diruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, tim Sapu bersih Pungutan Liar Polda Riau mengamankan petugas honorer yang diduga melakukan Pungli,

"Setelah Berita Acara Pemerikasaan dan gelar perkara, hasilnya ada tiga tersangka MT (34), MH (22), dan SAK (22), ketiganya honorer Dinas PU Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat itu.

Dia mengatakan awalnya diperiksa enam orang yakni selain tiga tersangka ada satu honorer lainnya RN (28). Kemudian diperiksa juga Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Pejabat Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi.

"30 pertanyaan diberikan kepada masing-masing yang dimintai keterangan. Pengakuannya dari tiga tetsangka mereka sudah melaksanakan sejak awal 2016," tambah Guntur.

Barang bukti uang pungli yang diamankan adalah sejumlah Rp10,4 juta. SAK berperan mengumpulkan dari pemohon surat pengurusan izin jasa konstruksi. Kepada pemohon dimintai dana Rp1-5 juta.

Kemudian dilanjutkan dengan tersangka MH yang melengkapi administrasi perizinan. Uang kemudian diserahkan ke MT yang akhirnya tertangkap ditemukan uang Rp 10,4 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement