Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng memasuki ruangan sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng memasuki ruangan sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Advertisement