Senin 31 Jul 2017 19:45 WIB

In Picture: Aseng Divonis 4 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng memasuki ruangan sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng memasuki ruangan sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement