REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng menunggu sidang pembacaan putusan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.