REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dapat diujimaterikan bila dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau memang ada pasal-pasal dalam Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945, pasti Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi," kata Hidayat Nur Wahid, Senin (31/7).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ada sejumlah pasal yang ditengarai berpotensi dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK bila merasa ada perundangan yang bertentangan dengan UUD.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017. "Kami mendorong kepada daerah untuk menerbitkan instrumen di sana berupa peraturan kepala daerah. Walaupun secara nasional peraturan soal ormas sudah ada," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad di Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut La Ode Ahmad, instrumen hukum di tingkat daerah kelak diharapkan dapat mengatur langkah-langkah preventif terkait kegiatan ormas, sehingga ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI dapat diredam mulai dari daerah.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
"Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," katanya di Jakarta, Jumat (21/7).
Sebaliknya, ujar Prasetyo, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama.