Polisi memeriksa warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau Cyber Crime saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
Polisi menggeledah seorang warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau Cyber Crime saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
Polisi menggiring warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau Cyber Crime saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (FOTO : Republika/Mutia Ramadhani)
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (FOTO : Republika/Mutia Ramadhani)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diberangkatkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka sebelumnya diamankan bersama empat Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah vila di Jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Sabtu (29/7), pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih bekerja sama dengan Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali. Pelaku terdiri dari 17 warga negara Cina dan 10 warga negara Taiwan, yang terdiri dari sembilan orang perempuan dan satu laki-laki.
sumber : Republika
Advertisement