Senin 31 Jul 2017 22:52 WIB

DKI Targetkan Pajak Rp 4 Triliun dari PBB di Bulan Agustus

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Fakhruddin
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 4 triliun dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Jumlah itu ditargetkan bisa dicapai pada akhir bulan Agustus 2017.

"Kita butuh sekitar Rp 4 triliun targetnya di bulan agustus ini," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah di Balai Kota, Senin (31/7).

Saefullah mengatakan, untuk mencapai target itu, Pemprov DKI menyelenggarakan 'Pekan Panutan Pajak' dari 1 hingga 31 Agustus 2017. Acara akan digelar di empat kota administrasi di DKI dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dia memerintahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah untuk berkoordinasi dengan wali kota yang ada. Saefullah berharap masyarakat membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang untuk menghindari denda. "Kita fokus ke PBB saja," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Edi Sumantri mengatakan, PBB yang menunggak di tahun ini mencapai Rp 2 triliun. Namun, jumlah itu masih turun dibanding tunggakan tahun 2016 yang terhitung mencapai Rp 3,8 triliun.

'Pekan Panutan Pajak', lanjut dia, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membayar pajak. Sumantri berharap jumlah tunggakan pajak bisa berkurang signifikan dengan adanya acara ini.

"Agustus sudah harus melakukan pembayaran semua, karena itu di minggu pertama makanya kita berikan contoh," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement