Selasa 01 Aug 2017 08:17 WIB

Kadin Minta Peraturan yang Hambat Investasi Dicabut

Rep: EH Ismail/ Red: Hiru Muhammad
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan) memberikan sambutan disaksikan Dirut Bursa Efek Indonesia Ito Warsito ketika membuka perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (24/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan) memberikan sambutan disaksikan Dirut Bursa Efek Indonesia Ito Warsito ketika membuka perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta para menteri berhati-hati dalam menerbitkan aturan atau peraturan menteri. Oleh karena itu, Kadin meminta kementerian agar mencabut peraturan-peraturan menteri yang menghambat investasi.

“Untuk pembangunan kita perlu investasi, mestinya kebijakan yang tidak kondusif itu harusnya ditiadakan. Setiap kebijakan itu dipikirkan dulu lah dampak multiplier-nya bagaimana?” kata Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani melalui rilis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, kemarin.

Menurut Rosan, keinginan presiden sangat jelas yakni ingin meningkatkan investasi masuk ke Indonesia sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh dan tenaga kerja bisa terserap. Namun, oleh para pembantunya, tidak diterjemahkan sebagaimana yang diharapkan presiden. Buktinya ada beberapa peraturan menteri yang tidak mendukung pertumbuhan dunia usaha. 

“Pak Presiden kan inginnya memudahkan kebijakan untuk meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Jadi, itu harus diterjemahkan secara benar oleh kementerian. Kebijakan itu implementasinya di bawah juga harus sama,” katanya.