REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, laporan Kepala Polri Janderal Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlambat. Bagai mana tidak, kasus tersebut sudah tiga bulan lebih berjalan dan belum ditemukan titik terang.
Keterlambatan laporan yang dilakukan Kapolri kepada Presiden, lanjut Bambang, memungkinkan alat-alat bukti kasus tersebut sudah tidak utuh. "Sudah terlambat (laporan Kapolri kepada Presiden dalam kasus Novel, Red) di mana alat-alat bukti dimungkinkan sudah diacak-acak," kata Bambang saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8).
Karena dirasa sudah terlambat, Bambang mengatakan, presiden sebaiknya mengambil tindakan obyektif dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar kasus tersebut terungkap apa adanya. Selain presiden, menurutnya Kapolri juga seharusnya bersikap obyektif dengan merelakan dibentuknya TGPF meski ada dugaan patinya terlibat. "Kapolri seharusnya bersikap obyektif, meski ada dugaan patinya terlibat. Dengan membuka diri hal itu menunjukkan sikap gentleman," terang Bambang.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian memenuhi panggilan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (31/7). Pertemuan tersebut membahas perihal kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang masih penuh dengan misteri.