REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dedi Prijono, pada Selasa (1/8). Kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong itu diperiksa dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Dedi sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sudah mencegah Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. "Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 Juli 2017," kata Febri.
Sebelumnya, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek KTP-el. "Saya mendekati pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (KTP-E) untuk menjadi subkon," kata Dedi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga electroplating itu bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang KTP-el pada 2011. "Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI," ujarh Dedi.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto.