Selasa 01 Aug 2017 13:11 WIB

Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Badung Rugikan Rp 6,2 Miliar

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Israr Itah
Pengadaan Alat Kesehatan (ilustrasi)
Foto: ©turnerconstruction.com
Pengadaan Alat Kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badung, Bali. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar.

PT Mapan Medika Indonesia (MMI) merupakan pemenang lelang pengadaan alat kesehatan, KB, serta kendaraan khusus tahun anggaran 2013.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah (Polda) Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati mengatakan PT MMI memanipulasi data perolehan informasi nilai harga. Ia mengatakan, Polda Bali sudah mengamankan dua tersangka berinisial MYK (42), asal Kebumen, yang merupakan pemiliki MMI, serta IKS yang merupakan ketua panitia lelang.

"Satu tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan," katanya kepada Republika.co.id di Mapolda Bali, Selasa (1/8).

Wedanajati menerangkan indikasi kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Angka tersebut merupakan diskon atau selisih belanja riil ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dari nilai kontrak yang diperoleh dengan cara melawan hukum.

Diskon pembelian barang menggunakan uang negara, kata Wedanajati, merupakan hak negara. Harga barang-barang pada saat dilakukan survei dinilai tidak wajar.

Kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/ 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20/ 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement