REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus beras. Namun dari 59 saksi yang telah diperiksa, satu nama tersangka pun belum terungkap.
"Sekarang ini masih dugaan-dugaan, itu yang (sedang) kita konstruksikan. Kan masih banyak yang dimintai keterangan dari ahli, para direksi, saksinya 59," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Menurut Ari, pemeriksaan kepada para direksi PT Indo Beras Unggul dan PT Tiga Pilar Sejahtera dalam kaitan untuk mencari tahu siapa yang melakukan tindak pidana tersebut. Tentunya, mereka harus bertanggung jawab atas dugaan adanya pemalsuan mutu pada lebel dalam kemasan serta dugaan kecurangan.
"Dia yang diminta pertanggungjawaban kalau memang komisarisnya ada kaitannya. Dimintai keterangan, ya engga jadi masalah," kata Ari.
Namun saat ditegaskan apakah pemeriksaan para direksi ini dalam kaitan sebagai calon tersangka? Ari mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan. "Relatif. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu," ucap Ari.
Untuk diketahui, Satgas Pangan Polri melakukan penggrebekan gudang beras di Bekasi pada Kamis (20/7) lalu. Pasca-penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago Merah dan Maknyus.
Diduga dua merk tersebut dijual dengan harga di atas ketentuan harga penjualan maksimal. Bukan hanya itu, cara mereka membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak kebagian jatah gabah.
Oleh karena itu, PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.