Selasa 01 Aug 2017 14:01 WIB

Menkes: Vaksin Campak dan Rubella tak Mengandung Babi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Vaksin Campak (ilustrasi)
Foto: topnews.in
Vaksin Campak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menuturkan, kampanye imunisasi seharusnya tidak dikaitkan dengan persoalan halal dan haram. Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena imunisasi Measless Rubella (MR) tidak mengandung ekstrak babi.

"Untuk campak rubella halal, vaksin campak saja dari embrio telur, tidak ada itu ekstrak babi, produksi lokal Biofarma," kata Nila yang ditemui usai penancanangan kampanye imunisasi di MTs N 10 Sleman, Selasa (1/8).

Untuk itu, ia mengaku akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi penjelasak kepada masyarakat. Nila mengingatkan, imunisasi sejalan dengan amanah UU yaitu mewajibkan anak-anak Indonesia untuk sehat.

Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta, Pembayun Setyaningastutie menegaskan, sebenarnya penolakan tidak dilakukan sekolah tapi sejumlah wali murid dan wali santri. Karenanya, langkah tepat tentu memberikan penjelasan kepada mereka.

Ia mengungkapkan, sejumlah dialog telah pula dilakukan yang justru difasilitasi sekolah, dan akan dilakukan lagi sebelum masa imunisasi selesai. Pembayun turut memastikan, vaksin yang akan diberikan halal dan tidak mengandung babi.

"Dipastikan Insya Allah halal, dan kita mau memberi pemahaman kalau tidak semua vaksin itu tidak halal, tidak semua vaksi itu mengandung babi, apalagi vaksin ini sudah ditegaskan MUI," ujar Pembayun.

Tahun ini, rencananya sebanyak enam provinsi, 119 kabupaten atau kota dan 3.579 puskesmas akan melaksanakan kampanye dengan total sasaran anak 9 bulan sampai kurang 15 tahun. Sekitar 34.964.364 anak menjadi target pemberian imunisasi MR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement