REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perppu, dan dengan yakin HTI optimis perppu akan dibatalkan MK. Pasalnya, isi perppu itu sendiri sangat bertentangan dengan kebebasan hak masyarakat luas.
Juru Bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto, menjelaskan tidak mau memikirkan bagaimana nasib HTI setelah dibubarkan. Ia yakin 100 persen perppu akan dibatalkan, sehingga HTI tidak akan dibubarkan dan para anggota juga tetap bisa berada dalam rangkulan HTI.
"Kami tidak mau memikirkan apa yang akan kami lakukan jika HTI benar-benar dibubarkan, karena kami optimis kami akan menang. Sekarang perppu itu dibuat saja tidak ada dasarnya, yakni kondisi yang genting, dimana kegentingannya," jelas dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8) siang.
Menurut dia, pemerintah hingga saat ini tidak bisa menjelaskan dengan pasti gambaran kondisi kegentingan saat ini yang harus membuat pemerintah mengeluarkan perppu. Apalagi ketika perppu selesai dibuat, HTI sempat diumumkan bubar, tidak 10 hari kemudian tidak ada kerusuhan yang terjadi.
Dan sejak 10 hari perppu itu hadir, keganjilan makin terlihat karena hanya HTI saja ormas yang dibubarkan. Sehingga perppu sangat jelas terlihat, hanya dibuat sebagai cara untuk membubarkan HTI seolah secara 'hukum'.
"Sekarang kalau kita bicara kegentingan, saya beri contoh ketika bom bali dulu. Itu sangat menggemparkan, bahkan menarik perhatian dunia juga. Sementara, saat itu Indonesia belum punya payung hukum yang kuat, akhirnya Menkumham yang saat itu dijabat Pak Yusril, mereka mengeluarkan perppu," papar Ismail.
Kondisi genting serupa, lebih lanjut dia menjelaskan, juga terjadi ketika Wali Kota Sabang, NAD, disandera oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kemudian diancam akan dibunuh. Pada saat itu, pemerintah juga akhirnya harus mengeluarkan perppu.
"Artinya, kondisi genting yang dimaksud dalam penerbitan perppu ini, HTI sudah paham lah. Masyarakat juga pasti sudah cerdas dalam melihat hal ini. Sehingga kami optimis sekali perppu ini akan dibatalkan," tegas dia.
Sementara itu, HTI sejak mengajukan gugatan ke MK pada (18/7) lalu, status badan hukumnya masih belum bisa dipastikan hingga saat ini. Karena jika status HTI sudah dibubarkan, maka akan sulit bagi HTI untuk memenuhi syarat pengajuan gugatan ke MK.