Selasa 01 Aug 2017 16:49 WIB

KPU Siapkan Tiga Desain Kotak Suara Transparan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan pemaparan saat menggelar silaturahmi dengan wartawan di media center KPU, Jakarta, Selasa (2/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan pemaparan saat menggelar silaturahmi dengan wartawan di media center KPU, Jakarta, Selasa (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan tiga desain untuk kotak suara transparan. Wacana mengenai kotak suara transparan ini sesuai dengan aturan pada pasal 341 ayat 1 huruf A Undang-undang (UU) Pemilu.

Arief menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada sekretariat KPU untuk mendesain beberapa bentuk kotak suara. Desain pertama berbentuk seperti kaleng kerupuk dengan salah satu sisi menggunakan kaca transparan.

"Desain kedua seperti kontainer plastik, jadi dari seluruh sisi plastik sehingga bisa terlihat. Kemudian, ada ide lain apakah bisa atau tidak kotak yang ada sekarang itu dipakai tapi salah satu sisinya diganti dengan bahan yang transparan," jelas Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Dari ketiga desain itu, dia mengatakan, nantinya akan terus dikaji mana yang paling memenuhi prinsip efektif dan efisien. Selain menguji mengenai teknis, KPU pun akan mengkaji penerapan penggunaan kotak suara transparan di lapangan.

Menurut Arief, hal ini bertujuan mengantisipasi kebingungan di lapangan. Sebab, KPU akan mengusulkan penggunaan kotak suara transparan hanya untuk mengganti kotak suara yang telah rusak.

Saat ini, KPU memastikan masih memiliki sekitar 1,8 juta unit kotak suara yang masih bisa digunakan kembali. Sementara itu, kebutuhan kotak suara untuk Pemilu Serentak 2019 mencapai tiga juta unit.

Wacana mengenai kotak suara transparan mengemuka setelah pegiat Pemilu menduga pasal 341 ayat 1 huruf A merupakan pasal selundupan. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, mengatakan keberadaan pasal 341 ayat 1 huruf A sudah dibahas secara terbuka oleh semua fraksi di DPR. Keberadaan pasal yang membahas mengenai teknis kotak suara itu salah satunya bertujuan mengantisipasi kecurangan dalam pemilu mendatang.

Pertimbangan penggantian kotak suara, lanjut dia, dilatarbelakangi banyaknya kotak suara yang sudah rusak dan berlubang karena telah dipakai berkali-kali. Selain itu, tidak banyak lagi negara di dunia yang menggunakan kotak suara tertutup seperti yang ada di Indonesia saat ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement