REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat kehilangan pendapatan hingga Rp 2 miliar dari pencabutan izin HO atau izin gangguan seperti diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.
"Jelas terjadi pengurangan pendapatan dengan adanya pencabutan Izin HO itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu setempat Dedi Ahdiat di Karawang, Selasa (1/8).
Pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut Izin HO dalam proses perizinan karena dinilai rawan pungutan liar dan untuk memudahkan proses perizinan. Karena itu, saat ini pemkab tidak melakukan Izin HO.
Konsekuensi dari pencabutan Izin HO itu, kata dia, Pemkab Karawang kehilangan pendapatan yang cukup besar. Sebab sebelumnya, pendapatan asli daerah dari Izin HO itu menjadi salah satu yang menyumbang pendapatan tertinggi setelah pendapatan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum dihilangkan, target pendapatan Izin HO mencapai Rp2-2,5 miliar. Target tersebut cukup tinggi, karena pendapatan dari Izin HO memang tinggi.
Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang sedang mencari formula untuk menggantikan hilangnya pendapatan asli daerah dari Izin HO. Di antaranya melalui program pemutihan IMB.
"Kami menginginkan ada pengganti akibat hilangnya pendapatan dari Izin HO," kata dia.
Untuk sementara ini, pengganti akibat hilangnya pendapatan dari Izin HO tersebut ialah melalui program pemutihan IMB untuk rumah tinggal.