REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua penarik becak motor (betor) dan seorang pembuat sepatu diringkus polisi karena menjual narkoba jenis ganja. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 22 kg daun ganja kering.
Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto menyebutkan, ketiga orang tersebut berinisial FS (34), penarik betor dan SH (25), pembuat sepatu, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Guru Manis, Setia, Binjai Kota dan AS (47), penarik betor, warga Jalan Bukit Tinggi, Gang Inpres, Rambung Timur, Binjai Selatan. Ketiga warga kota Binjai ini ditangkap saat transaksi di Jalan Klambir V, Tanjung Gusta, Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (29/7) malam.
"Ketiga tersangka kami amankan saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya, anggota menyamar sebagai pembeli terhadap tersangka FS. Setelah harga sepakat, FS menghubungi rekannya, SH dan AS untuk membawa ganja ke lokasi penangkapan," kata Yudi, Selasa (1/8).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini mengatakan, penangkapan dilakukan setelah SH dan AS menunjukkan barang bukti. Saat petugas yang menyamar sebagai pembeli melihat dan memastikan bahwa itu ganja, mereka pun langsung menciduk keduanya.
"Anggota langsung meringkus tersangka. Tersangka mengaku ganja itu diperolehnya dari rekannya berinisial RP warga Aceh. Saat ini, dia sudah masuk DPO," ujar dia.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 22 kg daun ganja kering, satu keranjang dan becak motor bernopol BK 4782 RD. Saat ini, para tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.