Rabu 02 Aug 2017 13:59 WIB

Rencana Darurat Kemenhub untuk Antisipasi Mogok Kerja JICT

 Mobil patroli melintasi peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mobil patroli melintasi peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan rencana darurat (contingency plan) terkait rencana mogok kerja Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-10 Agustus 2017. Untuk itu, menurut Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Kelas Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir secara berlebihan akan aksi tersebut.

Menurut Nyoman, kekhawatiran berlebihan justru akan menimbulkan iklim usaha yang tidak baik, padahal Pemerintah sudah siap mengantisipasi kemungkinan mogok kerja SP JICT terjadi besok. "Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap menjaga kelancaran arus barang dan kapal maka Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menyiapkan rencana darurat seperti pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal internasional lain yang juga berada di Pelabuhan Tanjung Priok," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Lebih lanjut dia mengatakan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal MAL dan Terminal Peti Kemas Koja yang akan membantu pelayanan jasa kepelabuhanan selama mogok kerja tersebut terjadi. "Prinsipnya, Pelabuhan Tanjung Priok siap menerima pengalihan jasa kepelabuhanan JICT akibat adanya mogok kerja. Pengalihan tersebut telah dimulai pada (31/7) lalu ketika JICT menyerahkan operasional peralatannya ke TPK Koja untuk pengoperasian 300 meter dermaga utara JICT yang bisa diperpanjang menjadi 720 meter jika diperlukan," ujarnya.

Begitu juga dengan pelayanan kapal raksasa yang selama ini ditangani oleh JICT, Nyoman mengatakan sementara akan dialihkan ke terminal Internasional lainnya bila terjadi mogok kerja. Menurut dia, dalam hal ini, Pemerintah selalu siap dan hadir dalam setiap permasalahan Nasional yang terjadi, jadi pelaku usaha tidak usah khawatir akan terjadi penghentian kegiatan jasa kepelabuhanan akibat adanya mogok kerja SP JICT.

Adapun untuk pelaksanaan rencana pengalihan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal Internasional lainnya, OP Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan terkait dengan pengamanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan Objek Vital Nasional, OP Tanjung Priok telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjaga kelancaran operasional pelabuhan agar tidak terganggu.

Nyoman juga menambahkan bahwa OP Tanjung Priok telah mendatangkan tenaga operator crane andal ke Pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari Semarang, Pontianak, Panjang dan Palembang untuk mengantisipasi rencana mogok kerja di JICT. Namun demikian, Kementerian Perhubungan tetap mengimbau agar rencana mogok kerja SP JICT dipertimbangkan kembali, mengingat ada kepentingan nasional yang akan terganggu dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia Internasional terhadap Indonesia.

"Banyak cara menyalurkan aspirasi, namun jangan sampai mengganggu kepentingan nasional. Jika tetap melanjutkan untuk mogok kerja, OP Pelabuhan Tanjung Priok dan PT Pelindo II siap ambil alih pelayanan jasa kepelabuhanan JICT agar kepercayaan pelaku usaha tetap terjaga dan roda perekonomian tetap berjalan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement