REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan wajar jika ada sejumlah pihak yang mengajukan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden pada Undang-undang (UU) Pemilu. Tjahji juga menganggap wajar jika Partai Demokrat mengajukan uji materi atas hal itu.
"Tidak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (2/8).
Saat disinggung mengenai kedatangan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi UU Pemilu, Tjahjo menanggapi positif. "Silakan saja. Dulu Demokrat saat memimpin juga ambang batas presiden 20/25 persen," katanya.
Pada Selasa siang, Hinca Pandjaitan mendatangi Gedung MK bersama Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi dan kuasa hukum Ferdinand Hutahaean. Kepada wartawan, Hinca menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti UU Pemilu dengan upaya hukum berupa uji materi. Namun, pihaknya belum mendapat informasi yang valid apakah UU Pemilu sudah diundangkan atau belum oleh pemerintah.
"Kami ingin memastikan, karena itu, kami ingin berkomunikasi dgn sekertariat atau juru bicara MK apakah informasi yang berkenaan dengan itu (penomoran) sudah ada. Kami juga ingin melihat apakah masyarakat sipil maupun parpol lain juga sudah melakukan tindak lanjut atau belum," jelasnya di Gedung MK, Selasa (2/8).