Rabu 02 Aug 2017 15:38 WIB

53 Perusahaan Tanda Tangani Kontrak Pembangunan Pembangkit

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 53 perusahaan melakukan penandatanganan kontrak pembangunan pembangkit dengan PT PLN (Persero) di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8). Kontrak tersebut merupakan kontrak pembangunan pembangkit energi terbarukan dengan total kasitas 400 megawatt (MW).

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan proyek ini merupakan salah satu rangkaian proyek elektrifikasi 35 ribu MW. Proyek yang melibatkan para perusahaan lokal ini mengedepankan sumber energi terbarukan yang menjadi salah satu potensi daerah. Sofyan mengatakan, proyek yang dibangun di Sumatra, Nusa Tenggara dan Sulawesi ini memang mengoptimalkan elektrifikasi negara.

"Kita tahu negara kita banyak sumber alam. Banyak energi terbarukan yang bisa dikembangkan untuk listrik. Untuk menyeimbangkan keekonomian energi. Kita juga mengurangi minyak bumi dan meningkatkan energi terbarukan. Kita mau membangun pembangkit listrik potensi energi terbarukan," ujar Sofyan, Rabu (2/8).

Sofyan mengatakan salah satu program pemerintah adalah dengan menyediakan kebutuhan listrik masyarakat dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, menurut Sofyan peningkatan potensi daerah menjadi salah satu cara sehingga selain perekonomian daerah tergerak juga memiliki nilai efisiensi.

"Saya harap proyek ini bisa menunjang potensi daerah. Ini juga sebagai salah satu langkah untuk menciptkan smart green," ujar Sofyan.

Ia berharap para perusahaan yang memang sudah melakukan penandatanganan kontrak ini bisa segera melakukan pembangunan. Ia mengatakan semakin cepat proses pembangunan transmisi dan pembangkit selesai, semakin cepat ratio elektrifikasi terpenuhi.

"Kami berharap kepada IPP untuk melakukan percepatan pada pembangunannya nanti. Sehingga kita bisa meningkatkan elektrifikasi di negara ini," ujar Sofyan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement