REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka. Polri pun telah melakukan penahanan kepada TW di Mapolda Metro Jaya. "Mulai hari ini tersangka sudah ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Martinus menjelaskan, penahanan dilakukan atas pertimbangan dari penyidik Polri. Karena tersangka dikhawatirkan bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Itu adalah kewenangan subjektif bagi penyidik (yang) beranggapan tersangka bisa melarikan diri maka dia (TW) ditahan dan supaya tidak ulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Untuk diketahui gelar perkara kasus beras dengan dugaan kecurangan dan pemalsuan mutu ini dilakukan pada Selasa (1/8) malam. Pascagelar perkara, penyidik segara melakukan penetapan tersangka kepada TW.
Baca Juga: Produsen Beras Maknyuss akan Dijerat Pasal Pencucian Uang.
TW dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf e,f,g atau Pasal 9 Ayat h UU No 8 Tahun 1999 yakni tentang Perlidungan Konsumen. Selain itu, PT IBU juga dijerat dengan Undang-Undang Pasal 144 jo Pasal 100 Ayat 2 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Serta akan disasar juga dengan dugaan tindak pidana pencucuian uang (TPPU).