Rabu 02 Aug 2017 17:09 WIB

Pemprov Jabar Hentikan Pembangunan Meikarta, Ini Alasannya

Antrean konsumen saat mendaftar pemesanan perdana Apartemen Kota Baru Meikarta saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Risky Andrianto/Antara
Antrean konsumen saat mendaftar pemesanan perdana Apartemen Kota Baru Meikarta saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman Meikarta Lippo Cikarang dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal. Menurut Deddy yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (2/8), pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

"Saya cek di pemprov belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. Kami putuskan ini dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi," katanya.

Deddy menuturkan Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembarannya Jakarta. Namun, pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, justru belum mencantumkan izin dari Pemprov Jabar, padahal masuk dalam salah satu wilayah metropolitan yang tengah dicanangkan.

"Yang metropolitan itu butuh izin pemprov baru bisa dibangun. Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan itu harus ada rekomendasi pemprov. Nah itu (rekomendasi) belum dilakukan," kata dia menerangkan.

Deddy khawatir, pembangunan dan pemasaran tanpa izin berpotensi sebagai tindakan kriminal. "Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya," katanya.

Selain itu, ia juga khawatir pengembangan kawasan tersebut berdampak buruk bagi wilayah sekitar karena perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap. "Kita harus pelajari jangan sampai dibangun di sini, banjir di sebelahnya. Dampaknya bagaimana buat masyarakat? Jangan kanan kirinya banjir, tapi dia jual mudah, dibeli lagi, jadi kota baru lagi. Ini kan memarginalisasi masyarakat," katanya.

Jika punya niat baik, Deddy menyarankan pengembang melakukan pembangunan sesuai prosedur, sesuai kewenangan dan sesuai substansinya. "Kalau tidak, ini indikasi korupsi. Dipenjara kita nanti," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement