REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, temuan-temuan penyelidikan Pansus Hak Angket KPK harus diklarifikasi secara terbuka oleh KPK. Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan rasa keadilan dalam pengungkapan informasi yang dimiliki Pansus Hak Angket.
"Bukan menjadikan itu benar tidaknya, tapi harus kita klarifikasi, tapi itu sebagai pengungkapan informasi harus fair, terbuka," ujar dia saat ditemui di Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (2/8).
Terkait mekanisme klarifikasi, Agun menjelaskan, pansus harus menghadirkan KPK dalam sidang-sidang yang akan digelar oleh Pansus Hak Angket KPK. Mekanisme tersebut, kata dia, merupakan langkah yang memang harus ditempuh untuk mengungkapkan kebenaran-kebenaran yang terkumpul dari hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.
Politisi Golkar tersebut melanjutkan, yang terpenting untuk langkah berikutnya adalah bahan-bahan yang sudah dikerjakan oleh pansus. Pansus, kata dia, juga mengumpulkan bahan-bahan berupa kesaksian secara terbuka. "Seperti juga mengetahui sejumlah orang yang kita sudah panggil, sudah memberikan kesaksian di bawah sumpah," jelas dia.
Sedangkan untuk memanggil secara khusus Ketua KPK, Agus Rahardjo, Agun menjelaskan, pansus tidak memiliki kaitan dengan satu kepentingan atau pribadi Agus Rahardjo. Pansus, kata dia, melihat secara utuh bagaimana KPK menjalankan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi selama 15 tahun.
"Jadi nggak ada kaitannya dengan kasus tertentu atau untuk kepentingan partai tertentu. Ini peristiwa bersejarah, peristiwa sangat menentukan. Jadi kalau ada pihak yang tidak ikut dalam proses sejarah ini ya biarlah sejarah akan mencatatnya," jelas dia.