REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti rencana uji materi UU Pemilu, Rabu (2/8). Hinca mengatakan, kedatangan DPP Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi adalah hasil tindak lanjut pertemuan SBY-Prabowo Subianto di Cikeas, pekan lalu.
"Saya kira sikap empat partai di paripurna itu sama sampai sekarang. Waktu kami bicara di Cikeas, ini adalah sesuatu yang banyak kami perbincangkan, baik Demokrat dan Gerindra sama-sama akan melakukan upaya hukum," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/8).
Hinca membenarkan, pertemuan SBY-Prabowo juga membicarakan masalah UU Pemilu yang mengesahkan ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen. Kedua partai ini sama-sama akan mengajukan langkah hukum terhadap UU Pemilu. Sikap Demokrat terhadap UU ini juga senada dengan PKS dan PAN.
Menurut Hinca, kedatangannya ke MK pada Rabu (2/8) ini adalah untuk konsultasi. Ia akan menanyakan hasil pengesahan UU Pemilu, termasuk nomor UU tersebut. Selama belum ada nomor pada undang-undang tersebut, gugatan belum bisa dilakukan karena belum ada objek permohonan judicial reviewnya.
MK menyatakan bahwa Parpol yang ikut membahas RUU ini tidak punya legal standing untuk mengajukan judicial review. Terkait hal itu, Hinca menyatakan pihaknya juga merekam dan mempelajari berbagai wacana yang berkembang di masyarakat. Demokrat telah menindaklanjutinya dengan menyiapkan berbagai alternatif dan opsi.
"Jadi, bisa bermacam cara mengenai legal standing itu, bisa partainya, ormasnya, kadernya, dan lain-lain. Kami sudah siap juga untuk alternatif-alternatif itu," kata Hinca.
Kendati menyatakan sudah siap judicial review, Hinca belum mengungkap pokok permohonan judicial review yang akan diajukan. Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin juga belum mengungkapkan dengan gamblang substansi apa yang akan diajukan dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Didi memastikan salah satu poin utama yang akan diajukan adalah pasal tentang presidential threshold 20-25 persen. "Kami akan konsultasi dulu memastikan hal-hal teknis sehingga ketika diajukan semua firm dan mantap. Jadi mengenai substansi nanti saja, tunggu tanggal mainnya," ujar Didi.