REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyebut, informasi gizi dalam angka kecukupan gizi (AKG) yang tercantum dalam beras merek Maknyuss dan merek Ayam Jago produksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU) berpotensi menyesatkan konsumen, terutama konsumen berkebutuhan khusus. "PT IBU mencantumkan AKG di beras yang mereka jual. Ini menyesatkan konsumen terutama konsumen berkebutuhan khusus seperti yang sedang diet, penderita hipertensi maupun yang diabetes," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Sebab menurut Martinus, pencantuman AKG itu seharusnya untuk produk olahan saja, bukan produk mentah seperti beras. Ia mengatakan, informasi nilai gizi pangan mentah berbeda dengan pangan olahan.
(Baca Juga: Produsen Beras Maknyuss akan Dijerat Pasal Pencucian Uang)
Dalam kemasan beras, Martinus mengatakan, seharusnya tercantum komposisi saja. AKG berisi informasi jumlah kalori dan kandungan gizi makro (karbohidrat, lemak dan protein) dan gizi mikro (vitamin dan mineral), sehingga konsumen bisa memperkirakan jumlah kalori yang masuk ke tubuh.
Informasi nutrisi dalam AKG sangat berpengaruh pada keberhasilan diet. "Kalau salah nutrisi bisa-bisa gagal diet," ucapnya, menegaskan.
Dalam kasus beras Ayam Jago dan beras Maknyuss, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU), Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Trisnawan Widodo akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(Baca Juga: Bareskrim Tahan Dirut PT IBU, Produsen Beras Maknyuss)