Rabu 02 Aug 2017 20:28 WIB

Polisi Bekuk Penadah Motor Curian Jualan di Medsos

Pencurian Motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pencurian Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk tersangka penadah sepeda motor curian, setelah berupaya memasarkannya melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Tersangka birinisial MK, usia 20 tahun, asal Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, akhirnya mengakui kalau sepeda motor yang dijualnya lewat Facebook adalah hasil curian," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Rabu (2/8).

Berawal dari patroli dunia maya, petugas Polrestabes Surabaya mendapati MK melalui Facebook menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU seharga Rp 3,5 juta tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).

Polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Menurut Lily, setelah melempar penawaran melalui Facebook, MK kemudian membagi nomor pin Blackberry Messenger (BBM) kepada setiap orang yang berminat membelinya. "Dari BBM itulah transaksi antara MK sebagai penjual dan calon pembelinya berlanjut," ujar Lily.

Melalui komunikasi via BBM itu pula petugas Polrestabes Surabaya yang menyamar sebagai pembeli kemudian janjian bertemu untuk serah terima uang dan barang sepeda motor Satria FU sebagaimana semula diperdagangkan MK melalui medsos Facebook.

Pertemuan disepakati di depan Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Saat itulah MK langsung dibekuk polisi. "MK waktu itu memasang nomor polisi W 5151 LY pada sepeda motor Satria FU yang diperdagangkan. Ternyata nomor polisi tersebut milik Honda Beat," ujar Lily.

Polisi selanjutnya mengungkap Satria FU yang dijual MK via Facebook adalah bernomor polisi L 4899 YM milik Agus Sugianto, warga Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur. "Sepeda motor korban itu telah dirampas di daerah Sepuluh, Bangkalan, oleh para pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam," katanya, menjelaskan.

Polisi kini menjerat MK dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement