Rabu 02 Aug 2017 20:28 WIB

Pansus Angket: KPK Harus Patuhi Konstitusi

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK, Masinton Pasaribu menilai KPK harus patuh terhadap konstitusi, khususnya dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK merupakan institusi yang harus lebih memberikan contoh bagaimana bekerja patuh terhadap konstitusi dan perundang-undangan.

"KPK merupakan komisi yang baru lahir yang tugasnya untuk membantu penegakan hukum," kata Masinton dalam diskusi Dielektika Demokrasi dengan tema "Pansus KPK dan pemberantasan Korupsi" di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (2/8).

Dia mengatakan, dalam Pansus Angket terungkap ada saksi yang kesaksiannya diarahkan oleh penyidik KPK. Menurut dia, di Pansus juga terungkap bahwa ada aset korupsi yang disita KPK ternyata tidak disetorkan ke negara. "Di Pansus Angket ini kita tahu ada proses pelanggaran HAM, ada orang disekap untuk diarah-arahkan mengikuti selera KPK," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam proses penyidikan Pansus diketahui bahwa dari 162 kasus perkara proyek Nazaruddin, hanya satu yang diputuskan KPK, yaitu kasus Wisma Atlet. Menurut dia, dari 162 proyek bermasalah itu yang nilainya Rp 7,7 triliun, hanya lima yang ditangani KPK yang nilainya Rp 200 miliar, dan baru satu yang diputus.

"Dalam perkara Nazaruddin tersebut, polisi menangani 19 kasus dengan nilai Rp 2,2 triliun, Kejaksaan Agung 9 kasus nilainya Rp 700 miliar. Kedua institusi itu menangani kasus korupsi tapi tidak gaduh," katanya.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi dalam diskusi itu mengkritisi langkah KPK yang hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia menilai KPK sesungguhnya telah diberi kewenangan yang luar biasa untuk melakukan investigasi dan audit terhadap dugaan tindak pidana korupsi. "OTT ini kan koruptor pemula, bukan koruptor pakar," ujarnya.

Dia menilai dengan melakukan investigasi dan audit terlebih dahulu, seharusnya tersangka yang ditetapkan oleh KPK sudah tidak bisa mengelak lagi. Langkah itu, menurut dia, yang terjadi di seluruh dunia yang berhasil melakukan pemberantasan korupsi karena mereka berhasil mengandalkan audit dan investigasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement