Rabu 02 Aug 2017 22:25 WIB

Organda: Indonesia Kehilangan Potensi Pajak Rp 1,6 Triliun

Organda
Foto: [ist]
Organda

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat Andrianto Djokosoetono memperkirakan Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp 1,6 triliun pada 2016 karena keberadaan angkutan umum ilegal. "Potensi yang hilang dari pendapatan asli daerah, pajak pertambahan nilai, penghasilan perusahaan, dan penghasilan pengemudi," katanya di sela Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organda 2017 di Mataram, Rabu (2/8).

Menurut dia, jumlah armada kendaraan ilegal, khususnya yang berbasis aplikasi online tidak dapat diketahui pasti karena ada mitra yang keluar masuk. Angka yang disebutkan oleh perusahaan angkutan umum berbasis online juga tidak konsisten karena satu mitra bisa bergabung dengan beberapa aplikasi.

Andrianto menambahkan, angka kehilangan potensi pajak dari angkutan umum yang belum memiliki izin resmi relatif tidak kecil. Terlebih, angkutan umum berbasis online terus berkembang di berbagai daerah meskipun belum mengantongi izin.

"Kami berusaha supaya jangan sampai justru kepatuhan dari kami yang wajib bayar pajak merugikan masyarakat jangka panjang," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, merasa prihatin dengan masih maraknya operasional angkutan umum ilegal, baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional. Oleh sebab itu, tema Mukernas Organda II yakni meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi dilatarbelakangi masih maraknya angkutan umum ilegal.

Pada prinsipnya, Organda menginginkan agar mereka yang berniat sebagai pengusaha angkutan jalan umum raya dan masih pada posisi ilegal agar segera masuk menjadi legal. "Melalui kesempatan ini, kami mengajak pengusaha yang belum berizin masuk menjadi sesuatu yang semestinya harus berjalan dengan benar dan baik menurut koridor aturan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement