REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku penembakan mobil Honda CRV warna Silver BK 1929 IR, di halaman rumah kost "Hutasimu" Jalan Sei Batang Kuis Nomor 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam paparannya, di Mapolrestabes, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang diamankan itu, yakni Heriaman Sumantri (32) warga Jalan Kompos, Dusun 3, Desa Sidomulyo dan pacarnya, Febri Rahma Sari (22), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan PWS, Gang Kerang Nomor 1-A, Kelurahan Sei Putih Timur 2, Kecamatan Medan Petisah.
"Aksi teror penembakan tersebut, diotaki tersangka Febri mengaku kesal terhadap korban, seorang pengusaha bernama, Desi Rejeki Harahap (42) warga Jalan Batang Kuis, karena terus-terusan meminta uang yang pernah dipinjam oleh tersangka," ujar AKBP Tatan.
Ia menyebutkan petugas berhasil meringkus kedua tersangka di sebuah lokasi hiburan malam 'Jet Plane' di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (1/8). Saat ditangkap, polisi yang melakukan penggeledahan atas kedua tersangka, dan menemukan 2 kartu 'Hotel Four Poin' kamar 611.
"Selain itu, petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka Sumantri menembaki mobil korban. Polisi juga menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya dari kamar yang diduga diperuntukkan kedua pelaku menjalin kasih," ucapnya.
Wakapolrestabes mengatakan Sumantri menembak mobil korban dengan menaiki sepeda motor Honda Beat milik tersangka. Dia mengungkapkan tujuan penembakan itu untuk nakut-nakuti korban karena selalu menagih hutang kepada tersangka Febri.
Tersangka Sumantri mengaku mendapatkan senjata api rakitan itu, dari seseorang di daerah Kota Palembang.
Senjata api rakitan tersebut dibeli tersangka seharga Rp 3 juta yang lengkap dengan 6 butir pelurunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua sejoli itu digiring ke sel tahanan Mapolrestabes Medan.
"Tersangka yang menyimpan senjata api dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang -Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana," kata mantan Kapolres Asahan.