REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Akom sudah berulang kali diperiksa dalam kasus yang diperkirakan merugikan hingga Rp 2,3 triliun ini.
"Dia (Ade Komaruddin--Red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Febri menuturkan, penyidik memeriksa Akom dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika mega proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir. Dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto Akom juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar dari mantan dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri. "Dia (Drajat) juga diperiksa sebagai saksi SN," tutur Febri.
Saat ini, KPK terus membidik para pihak yang ikut memikmati aliran dana dari proyek KTP-el tersebut. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus megaproyek tersebut. Mereka di antaranya mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.