Kamis 03 Aug 2017 10:50 WIB

KPK Masih Dalami Sumber Uang OTT di Kabupaten Pamekasan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan sampai saat ini KPK masih mendalami sumber uang dari kasus dugaan suap terkait dana desa yang menjerat bupati, dan para pejabat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Rabu (2/8) kemarin. "Tim KPK masih mendalami asal uang itu karena memang kalau hanya dari anggaran itu sendiri hanya Rp 100 juta tapi sekali lagi kasus ini sangat menarik karena anggaran yang kecil pun bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar sehingga perlu dipikirkan bersama," ujar Syarif di Jakarta, Rabu (2/8) malam.

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Kelima tersangka kasus suap tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dab Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Seolehhoddin (NS).

Adapun, Pasal yang disangkakan pihak diduga memberi SUT, AGM dan NS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal yang diberikan terhadap ASY yang merupakan pihak yang diduga prnberi atau yang menganjurlan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UUno 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement