REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan rencana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo patut dipertanyakan. Sebab, tindakan tersebut sebetulnya mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Jika Pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus KTP-el, maka tentu wajar kita bertanya, apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" kata dia, Kamis (3/8).
KPK pun berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, Febri melanjutkan, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka baru dari kalangan anggota dewan yakni Setya Novanto dan Markus Nari. "Kasus KTP-el ini pun sudah diputus di sidang untuk dua terdakwa dan sedang berjalan di penyidikan untuk dua tersangka," kata dia.
Terkait anggapan DPR bahwa Agus Rahardjo terlibat dalam kasus KTP-el, Febri menjelaskan, justru Agus sebagai mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan rekomendasi agar proses pengadaan proyek KTP-el tidak dilakukan seperti kasus yang terjadi saat ini. Saran Agus itu agar tidak terjadi kerugian negara.
"Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut. Tentang keterlibatan pihak-pihak, tentu karena ini proses hukum maka harus mengacu pada apa yang dibuka di persidangan," kata dia.