REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melimpahkan berkas Gatot Brajamusti ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Berkas kasus ini dilimpahkan setelah berkas kasusnya dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, polisi akan menyerahkan Gatot ke Kejari Jakarta Selatan. Adapun berkas tersebut sudah dinyatakan telah lengkap atau P21 sejak bulan April 2017 lalu.
"Hari ini berkas GB dilimpahkan tahap dua, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi, pelecehan di bawah umur, dan kasus kepemilikan senjata api," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun melakukan penjemputan terhadap Gatot Brajamusti Kamis (3/8) hari ini sekaligus mengambil kelengkapan berkasnya. Rencananya, mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini akan dibawa dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Polda Metro Jaya dan akan ditempatkan di LP Cipinang.