REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, dukungan partai Perindo terhadap Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 sebagai dukungan kosong. Terlebih, sampai saat ini UU Pemilu yang baru disahkan belum ditandatangani presiden.
"Bahkan ada peluang bahwa aturan tentang presidential threshold akan digugat ke MK. Padahal pencalonan Presiden oleh Parpol mesti merujuk aturan tersebut," kata Arif saat dihubungi Republika, Kamis (3/8).
Arif melanjutkan, dukungan yang diberikan Perindo, mungkin saja hanya menguntungkan partai. Tetapi, belum bermakna apa pun bagi posisi politik Jokowi dalam kerangka Pilpres 2019.
Pada sisi lain, Perindo juga belum disahkan sebagai peserta Pemilu legislatif 2019. Menurutnya, ini membuat posisi politik Perindo tidak cukup kuat untuk memengaruhi pilihan politik publik.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo sekaligus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyatakan akan mendukung Presiden Jokowi pada Pemilu 2019. Rencananya, dukungan itu akan dibahas dalam Rapimnas Partai Perindo pada akhir tahun 2017.