Kamis 03 Aug 2017 19:55 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Suap Pejabat Kabupaten Pamekasan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), didampingi Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat konferensi pers di Gdung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). KPK melakukan operasi tangkap tangan 5 orang diantaranya pejabat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura dalam kasus suap penggelapan dana desa.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), didampingi Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat konferensi pers di Gdung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). KPK melakukan operasi tangkap tangan 5 orang diantaranya pejabat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura dalam kasus suap penggelapan dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan, lima tersangka kasus dugaan suap terkait korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah ditahan mulai Kamis (3/8). Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama penyidikan.

Febri menuturkan, untuk Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS) ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) di Rutan POMDAM Jaya Guntur. "Untuk Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) ditahan di rutan KPK, sementara Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD) di Rutan Cipinang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Baca juga, Bupati Pamekasan Ditangkap KPK.

Kelima tersangka, tiba di Gedung KPK pada Kamis (3/8) pagi sekitar pukul 07.30 WIB dengan menggunakan penerbangan pertama dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat tiba menggunakan mobil tahanan, kelima tersangka langsung dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Sekitar pukul 16.30 WIB tiga tersangka NS, AGM dan SUT keluar secara silih berganti. Kemudian, pada pukul 18.25 WIB, Bupati Pamekasan ASY selesai diperiksa penyidik dan terakhir Kajari Pamekasan RUD keluar pada pukul 18.50 WIB. Kelima tersangka keluar tanpa mengucapkan satu patah kata pun.

Dalam kasus ini Kepala Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Adapun, terlapor dalam kasus korupsi tersebut adalah Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.

Dalam upaya untuk menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sutjipto berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dengan melaporkan ihwal kasus yang harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa.

Setelah itu Syafii langsung menganjurkan untuk menyuap jaksa dan ikut berkoordinasi untuk menurunkan anggaran dengan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Namun, saat itu, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta pada Rabu (2/8). Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Adapun, Pasal yang disangkakan pihak diduga memberi SUT, AGM dan NS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal yang diberikan terhadap ASY yang merupakan pihak yang diduga prnberi atau yang menganjurlan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UUno 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Baca juga, KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement