Kamis 03 Aug 2017 20:38 WIB

Ini Alasan Polisi Pulangkan Penipu Siber ke Cina dan Taiwan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Warga negara asing tersangka kejahatan siber yang ditangkap dari tiga kota berbeda, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Republika/Taufiq Alamsyah Nanda
Warga negara asing tersangka kejahatan siber yang ditangkap dari tiga kota berbeda, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mendeportasi 148 orang penipu siber asal Cina dan Taiwan Kamis (3/8) tadi. Mereka dipulangkan karena kejahatan yang dilakukan korbannya tidak ada yang merupakan WNI dan semuanya merupakan WN Cina.

"Jadi perlu dipahami masyarakat, mereka tidak melakukan kejahatan di Indonesia, kejahatannya ini dilakukan di China, korban disana," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8).

Hendy menjelaskan, para pelaku merupakan sebuah sindikat di negara asalnya di Cina. Di negara asalnya, terdapat pelaku yang melakukan mapping atau pemetaan informasi ketika ada warga Cina yang bermasalah dengan hukum. Lalu, identitas itu diinformasikan pada sindikat yang berada di Indonesia.

"Yang di Indonesia ini yang kemudian menghubungi, mengaku sebagai jaksa, sebagai polisi, sebagai hakim, menawarkan bantuan kalau mau dibantu mentransfer sejumlah uang kepada pihak tertentu yang eksekusi uangnya itu ada di Cina," jelasnya.

"Korban di sana, laporan kejadiannya di Cina, tapi ini sindikat. Jadi sindikat, korban di Cina, kemudian lebih besar TKPnya juga di sana," katanya.

Sedangkan di Indonesia, para pelaku hanya bertugas mengkondisikan pelaku di Cina. Uang dan Bank yang digunakan adalah bank yang ada di Cina. Tim yang melakukan eksekusi ketika uangnya sudah ditransfer ke salah satu bank itu juga berlokasi di Cina. Sehingga jelas harus dideportasi ke Cina dan menjalani proses hukum di Cina karena lebih merugikan Cina.

Mereka memilih Indonesia salah satunya karena dari sisi jaringan internet mereka mudah mendapat akses pemasangan. Sebenarnya, menurut Hendy, para pelaku ingin memutus rantai pembuktian di kepolisian Cina. Mereka melakukan di Indonesia untuk mempersulit penangkapan polisi Cina.

Total yang dimankan berjumlah 153. Dari 153 itu, lima orang adalah WNI. Yang dideportasi berjumlah 148 orang. Bersama Imigrasi, Polisi akan mendalami agen yang mengumpulkan paspor mereka.

"Dari 148 kemarin kita temukan lima itu masih memegang paspor, sehingga yang masih memegang paspor saat ini didalami oleh pihak imigrasi," ujar dia.

Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan penipuan berbasis siber yang dilakukan WNA di tiga kota di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya dan Kuta pada Sabtu (29/7). Dari penggerebekan itu, diketahui mayoritas pelaku berasal dari Cina dan Taiwan.

Saat dilakukan penggerebekan di Bali, 31 orang yang terdiri dari 17 orang WN Cina , 10 orang WN Taiwan, dan empat orang WNI diamankan. Sementara di Jakarta, 29 orang asal Cina juga diamankan. Lalu di Surabaya, 93 orang asal Cina dan Taiwan juga diamankan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement