REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan jaksa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, merupakan oknum. Kejaksaan menilai itu bukan kesalahan sistem yang ada di kejaksaan.
"Menurut kami, bukan lagi yang salah sistemnya, kini memang kepada oknumnya memang oknum-oknum yang seperti ini ya sudah risikonya. Fungsi kontrol kita selama ini saya pikir sudah baik karena semua aturan-aturan mengenai SOP pelaksanaan tugas itu sudah kita sudah ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (3/8).
Ia menyebutkan, sebenarnya fungsi kontrol sudah baik, sudah kredibel, karena sudah ada aturan SOP menangani perkara sudah ada etika profesi bagi jaksa. "Memang berulang kali kita sudah ingatkan, sudah ada sistem pengawasan sudah ada kasus tentunya sesuai aturan, yaitu PP 53 Tahun 2010 pelanggaran disiplin," katanya.
Ia juga membantah kejaksaan kecolongan, karena kejaksaan sendiri sedang bersih-bersih terhadap oknum kejaksaan.
"Kita melakukan pembersihan agar kejaksaan ke depannya jadi lebih baik lagi," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Mereka terjerat dugaan korupsi suap penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.