Kamis 03 Aug 2017 21:38 WIB

Penuntasan Pungli Tergantung Kemauan Menteri dan Inspektorat

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Blitar menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli pengurusan sertifikat tanah saat rilis di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/2).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Blitar menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli pengurusan sertifikat tanah saat rilis di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan penuntasan pungutan liar (pungli) di kementerian dan lembaga sangat bergantung kepada masing-masing menteri. Pencegahan pungli juga bergantung kepada keseriusan inspektorat jenderal dalam melakukan pengawasan.

"Soal itu sangat tergantung kemauan menterinya, juga inspektorat," ujar Agus kepada Republika.co.id, Kamis (3/8).

Peran menteri sebagai pemimpin lembaga sebaiknya diikuti oleh inspektorat. Inspektorat pun sudah seharusnya menjadi penjaga disiplin lembaga atau kementerian yang bersangkutan.

"Kalau sampai ada Satgas Saber pungli ya tentu kan bisa dipertanyakan inspektorat apa kerjanya ? Intinya, untuk membersihkan pungli sapunya harus bersih. Kalau sapunya kotor lalu bagaimana ?," tegas Agus.

Dia menambahkan, pungli merupakan sisi lain dari korupsi yang dilakukan aparatur sipil negara dari sumber non APBN. Menurutnya, pungli ada karena ada aturan yang sengaja memberi kesempatan untuk melakukan hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 31.110 pengaduan.

Dari seluruh aduan masyarakat, ada sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan, yakni Kemendikbud, Polri, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria, Kementerian Keuangan dan TNI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement