REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 0,08 gram.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/8). Tuntutan dibacakan JPU Tetty Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuaiJamalludin.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Kurnia Aryeta dengan hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Tetty, Kamis (3/8).
JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinilai bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 0,08 gram.
"Meminta terdakwa untuk ditetap ditahan dan dipotong masa tahanannya," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu.
Atas tuntutan ini, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan ini akan diajukan dalam sidang selanjutnya pekan depan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa disebut ditangkap personel Polsek Sunggal di Jl Ringroad, simpang Jl Setia Budi, Medan pada 14 Februari 2017. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Barang haram itu dia beli seharga Rp150 ribu dan dia simpan di dalam tas sandangnya.
Ini merupakan kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jl Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Namun, saat itu, keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan sabu.