Kamis 03 Aug 2017 23:01 WIB

Pelaku Pembunuhan Sopir Daring Dikenai Pasal Berlapis

Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Cipto Roso Fiyanto selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir dalam jaringan (daring) Denny Arisandi, didakwa pasal berlapis pada Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/8).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Agung Rohaniawan, mengatakan, terdakwa ini didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. "Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP," ucap Jaksa Agung, pada persidangan yang diketuai hakim Hariyanto.

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Cipto melalui penasehat hukumnya, Arif Budi Prasetija mengaku keberatan dengan surat dakwaan jaksa dan akan melakukan perlawanan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. "Kami ajukan eksepsi majelis hakim," ujar Arif yang langsung disambut dengan ketukan palu hakim Hariyanto sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Agung Rohaniawan menjelaskan, perkara pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang, namun salah satu pelaku adalah oknum TNI. "Untuk perkaranya bukan kami yang menangani. Karena tersangka adalah seorang militer, maka kasusnya juga ditangani sesuai militer," ujarnya.

Kasus pembunuhan itu saat pelaku memesan taksi dalam jaringan yang dikemudikan oleh korban Denny Arisandi. Aksi dilakukan dengan harapan pelaku bisa merampas kendaraan yang dikemudikan oleh korban.

Saat mendapatkan taksi itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan. Hingga, total 46 terdapat tusukan di dada dan perut korban Denny tewas serta membuang jasad korban di Jalan Larangan di daerah Kenjeran Park Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement