REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK hari ini memeriksa Aga Khan, salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Saksi Aga Khan diperiksa untuk MN. Penyidik mengklarifikasi sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita sebelumnya dari proses penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan pada pertengahan Juli lalu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Selain itu, sambung Febri, didalami juga hubungan saksi dengan Anton Taufik yang pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el Irman dan Sugiharto.
"Beberapa peristiwa yang didalami di kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum KTP-el ini memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya yang sekarang sedang diproses dengan terdakwa Miryam S. Haryani. Persinggungan kasus-kasus ini, diperdalam oleh penyidik," terang Febri.
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-el dan juga kasus yang terkait dengan KTP-el itu. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani. "Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-el," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya. "Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-el itu," tuturnya.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).