Jumat 04 Aug 2017 05:34 WIB

Menkumham Belum Ada Rencana Bubarkan Ormas Lain Setelah HTI

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7).
Foto: Yasin Habibi/Republika
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah belum berencana untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) lain setelah pembubaran Hizbut Tharir Indonesia (HTI).

"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada indikasi-indikasinya. Tapi kan kita belum ada bukti-buktinya, kita kan harus lihat semua," kata Yasonna di kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (3/8).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan menemukan masih ada dua-tiga ormas anti-Pancasila yang sudah dilaporkan.

"Itu Polri kan mengatakan hanya indikasi. Nanti kan laporannya kita lihat. Kita berharap dengan ini kita 'comitted' betul menjaga bangsa ini bersama-sama. Ideologi negara jelas, bentuk negara kita jelas, NKRI, ideologinya Pancasila. Kita harus jaga," tambah Yasonna.

Karena itu, hingga saat ini menurut Yasonna belum ada lagi rencana pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. "Nantilah, 'one by one'( satu per satu), nanti kita kaji saja dulu," ungkap Yasonna singkat.

Bulan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement