Jumat 04 Aug 2017 09:13 WIB

Jaksa Agung: Kejaksaan Sering Tindak Pegawai Bandel

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim selama ini Kejaksaan Agung selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pegawai kejaksaan yang 'bandel'. Bahkan, menurut dia, tak sedikit oknum kejaksaan yang ditindak kejaksaan sendiri atas pelanggarannya.

"Pengawasan yang melekat ada, pengawasan fungsional juga ada. Ini untuk semua. Sistem kita sudah jalan. Kita punya SOP. Makanya yang nangkep itu bukan hanya KPK, kejaksaan juga sering menindak, menangkap mereka kalau salah," tutur dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/8).

Meski pengawasan selalu berjalan, diakui Prasetyo, pada akhirnya tetap kembali ke diri masing-masing. Jika masih ada oknum kejaksaan yang melakukan pelanggaran, itu menjadi urusan atau tanggung jawab personal. Karena itu, dia berharap masyarakat tidak menggeneralisasi bahwa semua pejabat kejaksaan itu korup.

"Tapi yang lebih penting jangan digeneralisir. Masih jauh lebih banyak jaksa yang baik. Jaksa kita banyak, 10 ribu lebih," ucap dia.

Diberitakan sebeumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8) kemarin. Dalam OTT ini, salah satu yang tertangkap adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Rudi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UUno 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement