REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nara pidana narkotika Nusa Kambangan, Aseng, rencananya akan dibawa ke Jakarta. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada Aseng terkait penyelundupan 1,2 juta pil ektasi jaringan Belanda.
"Rencana tersangka Aseng akan kita bawa ke Jakarta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (4/8).
Eko menjelaskan, kemarin penyidik telah mendapatkan surat persetujuan pemeriksaan Aseng dari Dirjen Pas Menekumham. Penyidik pun telah tiba di Lapas Nusakambangan untuk memeriksa Aseng.
Namun, untuk pemeriksaan lanjut rencananya Aseng akan dibawa ke Jakarta. Penyidik ingin melakukan pendalaman terkait dugaan penangkapan tiga kurir narkoba yang mengaku dikendalikan oleh Aseng ini.