REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah melakukan pemeriksaan uji urine pada pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia dengan hasil positif. Namun, hasil itu menunjukkan juga kalau level ketergantungan Mieke dan Tora terhadap psikotropika rendah.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, polisi menggandeng BNN untuk melakukan pemeriksaan medis, atas tingkat ketergantungan psikotropika. "Hasil yang didapat dari proses medis bahwa TS (Tora) masih dalam golongan ketergantungan rendah. Begitu juga terhadap istrinya (Mieke), ketergantungan rendah," ujar Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Menurut Vivick, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pasangan ini memakai obat psikotropika jenis dumolid untuk membantu agar lebih mudah beristirahat di tengah aktivitas yang padat. Mereka pun mengaku memakai obat ini belum lama.
"TS mengaku satu tahun, tidak bisa tidur, dan suami (Tora) menyarankan (Mieke) minum setengah, dan pengakuan Mieke baru lima bulan," ujar Vivick.
Menurut Vivick, pengakuan Tora, barang itu didapat dari seorang teman yang berkunjung ke rumahnya. Teman Tora itu lalu menawarkan pada Tora untuk membeli.
Dari barang bukti yang ditemukan, Tora adalah Sudiro diketahui sebagai pemilik. Tora pun resmi ditahan. Sedangkan istrinya, Mieke, hanya sebagai pengguna sehingga dia pun dibebaskan.
"Tentunya kami sarankan agar istrinya mendapatkan pengobatan. TS telah kami tandatangani surat penahanan dan diproses secara hukum," kata Vivick.