Jumat 04 Aug 2017 12:35 WIB

Gara-Gara 'F' Tora dan Mieke Ketahuan Pakai Dumolid

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Tora Sudiro
Foto: dok. Republika
Tora Sudiro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, penangkapan Tora merupakan pengembangan penyidikan polisi tiga minggu lalu. Polisi menangkap seseorang berinisial F.

Menurut Vivick, F ditangkap lantaran memiliki sabu dan dumolid. Dalam pemeriksaan, F sempat menyebut Tora Sudiro sebagai salah satu pemakai. "Itu celetukan dia (F) saja saat pemeriksa bertanya, siapa yang kamu tahu, dia sebutkan itu (Tora)," ujar Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8).

Berdasarkan keterangan F, polisi pun mendatangi rumah Tora. Mereka pun langsung menggeledah rumah Tora yang terletak di Kompleks Baliview, Tangerang, Kamis (3/8) pagi. Dalam penggeledahan, polisi mendapati obat dumolid di kamar mandi yang terletak di dalam kamar tidur Tora.

Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi kemudian memeriksa Tora dan Mieke terkait kepemilikan obat psikotropika tersebut. Polisi juga mendapati hasil uji labfor bahwa Tora positif menggunakan benzodiazepin.

Pria yang terkenal sebagai pemain film Warkop DKI Reborn ini membeli dumolid dari temannya. Vivick mnegatakan, Tora membeli empat setrip dengan harga masing-masing setrip Rp 250 ribu. Namun, dalam pemeriksaan, Tora mengakui tidak mengingat siapa orang yang menjual obat tersebut.

Dalam pemeriksaan, Tora sudah menggunakan obat tersebut selama setahun terakhir. Ia mengaku menggunakan obat tersebut hanya untuk penenang. "Menurut pengakuan TS, dia sama sekali tidak memahami obat keras dan melanggar undang-undang," kata Vivick.

Akibat kepemilikan obat dumolid itu, Tora pun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "TS kita kenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997. Hukuman terapan dalam undang-undang 5 tahun denda Rp 100 juta," ujar Vivick.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement