Jumat 04 Aug 2017 14:34 WIB

Uang Negara untuk PPP Romi, Konflik PPP akan Berlanjut

Rep: Amri Amrullah/ Red: Joko Sadewo
PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengeluarkan Surat No 213/2600/Polpum, yang berisi tentang penjelasan penyaluran bantuan keuangan, yang selama ini dibekukan, kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Rohamurmuziy alias Romi.

Atas sikap Kemendagri itu, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo menilai campur tangan pemerintah hanya semakin membuat kisruh internal PPP. "Padahal jelas dalam UU Partai Politik, sengketa hanya sampai tingkat kasasi," jelasnya dalam siaran, Jumat (4/8).

Padahal, PPP kubu Romi sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan peninjauan kembali (PK). "Kubu Romy mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK. Padahal saat di tanyakan salinannya. Romy tidak bisa menjawab," jelas Arifin.

Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah dapat menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme kepengurusan PPP. Kendati demikian, bila Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tetap menyaluran bantuan keuangan kepada PPP kubu Romi. Sebaiknya kubu Djan Farid melakukan gugatan ke pengadilan.

Dalam penjelasan keputusan Kemendagri, kepala Badan Kesbangpol daerah dipersilahkan untuk menganggarkan dan menyalurkan dana Banpol (bantuan politik) ke PPP kubu Romi. Restu keuangan dari Kemendagri ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo pada 24 Juli 2017 lalu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mencermati adanya putusan peradilan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka diminta kepada Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan PPP Tahun Anggaran 2017 berdasarkan putusan peradilan dimaksud, sepanjang telah memenuhi persyaratan dan telah diaudit oleh BPK RI," tulis surat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement