Jumat 04 Aug 2017 14:35 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Desa.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan laporan sistem pengelolaan keuangan dana desa nantinya akan dibuat berbeda dengan sistem laporan APBN biasa. Laode menambahkan, KPK juga akan memberikan pelatihan terhadap para kepala desa.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo