Jumat 04 Aug 2017 14:35 WIB

Jaksa Agung Minta KPK Jangan Tebang Pilih

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
 Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, (6/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam melakukan penangkapan-penangkapan. Hal ini disampaikan menanggapi perihal diringkusnya kembali seorang jaksa di Pamekasan.

"Tentunya kita harapkan jangan tebang pilih, lakukan juga ke yang lain. Jangan tebang pilih," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Prasetyo menuturkan bahwa dengan adanya peristiwa penangkapan oknum jaksa ini agar jangan menggeneralisir pada anggota jaksa yang lain. Karena bilamana ada oknum yang terjaring oleh kasus korupsi apalagi sampai tertangkap maka sudah menjadi tanggungjawab pribadi dan kejaksaan pun tidak akan memberikan perlindungan. "Dengan OTT KPK ya silakan, saya tidak akan membela, mencegah, menghalangi," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ada 10 ribu lebih jaksa di seluruh Indonesia. Pemantauan, pengawasan, upaya-upaya pencegahan kepada seluruh anggota selalu dilakukan. Namun lagi-lagi kata dia, ini kembali ke pribadi tiap-tiap jaksa.

Puluhan tahun menjadi seorang jaksa bahkan Prasetyo mengaku tahu bagaimana banyaknya godaan yang harus dihadapi seorang jaksa. Sehingga jaksa Pamekasan itu dianggap sebagai contoh jaksa yang tidak kuat dengan godaan.

"Kadang-kadang Jaksa juga diiming-imingi kan, bagi mereka yang mentalnya tidak kuat-kuat ya seperti Rudi Pamekasan itu, biarkan saja dia masuk krangkeng sekarang ya kan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement