REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam melakukan penangkapan-penangkapan. Hal ini disampaikan menanggapi perihal diringkusnya kembali seorang jaksa di Pamekasan.
"Tentunya kita harapkan jangan tebang pilih, lakukan juga ke yang lain. Jangan tebang pilih," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Prasetyo menuturkan bahwa dengan adanya peristiwa penangkapan oknum jaksa ini agar jangan menggeneralisir pada anggota jaksa yang lain. Karena bilamana ada oknum yang terjaring oleh kasus korupsi apalagi sampai tertangkap maka sudah menjadi tanggungjawab pribadi dan kejaksaan pun tidak akan memberikan perlindungan. "Dengan OTT KPK ya silakan, saya tidak akan membela, mencegah, menghalangi," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ada 10 ribu lebih jaksa di seluruh Indonesia. Pemantauan, pengawasan, upaya-upaya pencegahan kepada seluruh anggota selalu dilakukan. Namun lagi-lagi kata dia, ini kembali ke pribadi tiap-tiap jaksa.
Puluhan tahun menjadi seorang jaksa bahkan Prasetyo mengaku tahu bagaimana banyaknya godaan yang harus dihadapi seorang jaksa. Sehingga jaksa Pamekasan itu dianggap sebagai contoh jaksa yang tidak kuat dengan godaan.
"Kadang-kadang Jaksa juga diiming-imingi kan, bagi mereka yang mentalnya tidak kuat-kuat ya seperti Rudi Pamekasan itu, biarkan saja dia masuk krangkeng sekarang ya kan," ucapnya.