REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan membicarakan kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus (Alm) di Padang Lawas, Sumatra Utara.
"Ya nanti kita bicarakan dengan menteri LHK ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/8).
Prasetyo menyebutkan dari kejaksaan sendiri sudah mengeksekusi sejak 2008 namun ternyata masih menemui kendala dimana DL Sitorus sendiri tidak menyerahkan secara fisik.
"Kalau kejaksaan sendiri sebenarnya sudah menjalankan tugasnya, kita serahkan pada waktu itu kepada menteri kehutanan sejak 2008. Tapi faktanya secara de facto masih dikuasasi oleh DL Sitorus, ini perlu tindak lanjut," tegasnya.
Eksekusi itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.
Sebelumnya dilaporkan pada 2009, Departemen Kehutanan (Dephut) meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengeksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus.