Jumat 04 Aug 2017 16:40 WIB

Menhub: Operasional JICT Lancar Meski Pekerja Mogok

 Kapal pemandu melintas di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapal pemandu melintas di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kegiatan operasional termasuk aktivitas ekspor impor dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih berjalan lancar meski ada aksi mogok kerja Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT). Aksi mogok kerja telah dimulai pada Kamis (3/8) hingga 10 Agustus mendatang.

"Alhamdulillah kemarin operasional masih berjalan dengan baik. Kami harapkan operasi tetap jalan," kata Budi saat meninjau proyek LRT Jabodebek di sisi ruas jalan tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (4/8).

Budi mengaku masalah tuntutan SP kepada perusahaan akan diserahkan kepada kedua pihak tersebut lantaran tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur. Ia mengatakan Kementerian Perhubungan hanya akan memastikan layanan pelabuhan tetap berjalan baik meski ada masalah di internal korporasi.

"Oleh karenanya kami melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan yang ada melalui syahbandar. Jadi ada satu kerja sama dari tim di JICT yang masih ada, dengan perusahaan-perusahaan yang ada di sana," ujarnya.

Budi menambahkan, hingga hari kedua mogok kerja, belum ada laporan penumpukan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Begitu pula laporan komplain dari perusahaan. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu meminta pihak yang merasa mengalami kesulitan atau hambatan akibat aksi mogok SP JICT agar melapor kepadanya.

"Silakan ketemu saya. Saya akan all out (semaksimal mungkin) selesaikan pelayanan karena pelayanan itu objek vital. Keharusan pemerintah untuk turun tangan. Pelayanan enggak boleh diganggu. Kami jamin itu terlaksana dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, Budi mengimbau SP JICT untuk segera menghentikan aksi mogok kerja dan bisa fokus melakukan pelayanan publik. "Saya mengimbau SP juga untuk melakukan penghentian mogok. Ini tempat vital. Sebaiknya tidak mogok," ujarnya.

Aksi mogok kerja dilakukan SP untuk menuntut hak karyawan sekaligus lantaran perusahaan disebut telah melanggar kontrak perjanjian kerja bersama (PKB), pembayaran bonus karyawan yang diterima pada 2016 yang menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada tahun sebelumnya. Penurunan terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari 66,3 juta dolar AS pada 2015 menjadi 44,2 juta dolar AS pada 2016.

Aksi juga dilakukan untuk menuntut penyelamatan aset nasional JICT agar bisa dikelola anak bangsa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement