REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pedagang bendera dan umbul-umbul musiman mulai banyak ditemui di Kota Yogyakarta menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun pemerintah daerah setempat meminta mereka untuk tidak berjualan di trotoar.
"Sudah ada sekitar lima pedagang bendera musiman yang kami tertibkan karena berjualan di trotoar dan di lokasi yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Budi Santoso di Yogyakarta, Jumat (4/8).
Kelima pedagang bendera musiman tersebut ditertibkan dari berbagai lokasi seperti dari Jalan Kusumanegara, dan Jalan Ipda Tut Harsono. Budi menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan terus melakukan patroli dan melakukan langsung penertiban jika masih ditemui pedagang kaki lima, termasuk pedagang bendera yang berjualan di trotoar.
"Selain mengganggu keindahan, para pedagang tersebut juga ditertibkan karena mengganggu fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Mereka pun berjualan di lokasi yang seharusnya harus bersih dari pedagang kaki lima," kata Budi.
Petugas akan mengamankan barang dagangan yang selanjutnya menjadi barang bukti dalam sidang tindak pidana ringan. "Seluruh pedagang yang sudah kami tertibkan kami masukkan dalam sidang tindak pidana ringan," katanya.
Dasar hukum yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan pedagang bendera musiman adalah Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2007 yang memuat aturan mengenai lokasi yang bisa digunakan untuk pedagang kaki lima "Jika ingin tetap berjualan, maka sebaiknya berjualan di persil pribadi, bukan di trotoar," kata Budi.